Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brutal! Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |09:39 WIB
Brutal! Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi
Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi
A
A
A

“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Gede.

Diketahui, Z merupakan pegawai tetap di perusahaan BUMD sejak 2007. Motif emosi sesaat membuat pegawai yang seharusnya menjadi teladan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement