Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brutal! Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |09:39 WIB
Brutal! Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi
Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi
A
A
A

“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Gede.

Diketahui, Z merupakan pegawai tetap di perusahaan BUMD sejak 2007. Motif emosi sesaat membuat pegawai yang seharusnya menjadi teladan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement