Sementara itu, dua korban lainnya dicabuli saat tengah berbelanja di toko sembako milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan bejat itu karena tergiur melihat tubuh korban yang sedang tertidur.
"Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh penyidik di Mapolres Bangka," pungkasnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)