JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti, yang menjadi tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Kini, mereka dikenakan wajib lapor.
“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).
Reonald menerangkan, mahasiswa tersebut dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada hari Senin dan Kamis.
“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Demo Berujung Ricuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mulanya peserta demo melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan pintu masuk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Tetapi, beberapa peserta aksi memaksa masuk ke kantor Balai Kota melalui akses pintu keluar.
“Kemudian sekitar pukul 16.38 WIB ini massa aksi melakukan pendobrakan pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota. Padahal, lokasi aksi unjuk rasa sudah disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa,” kata Ade Ary.
Saat itu, kata Ade Ary, petugas sudah berusaha untuk menghadang para peserta demo untuk masuk ke dalam kawasan Balai Kota. Bahkan, sejumlah peserta aksi melakukan penutupan jalan hingga penghadangan terhadap salah satu mobil pejabat yang melintas.
“Kemudian ada mobil pejabat negara yang dihadang, dan beberapa pengunjuk rasa ini memaksa pejabat tersebut untuk turun,” ujar dia.
Ade Ary menerangkan, petugas saat itu sudah menyampaikan imbauan serta upaya komunikasi agar massa aksi bisa melakukan demo secara teratur. Tetapi, beberapa peserta aksi malah melakukan pemukulan terhadap tujuh anggota polisi.
“Nah dalam proses komunikasi itu, diingatkan oleh petugas kami di lapangan, ada peristiwa pemukulan. Ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan 7 personel anggota direktorat Samapta, Polda Metro Jaya, mengalami pemukulan," ucapnya.
"Kemudian jam 16.50 WIB, Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan imbauan kepada masa aksi, agar yang melakukan pemukulan menyerahkan diri," jelas dia.
(Awaludin)