CIREBON - Penyidik Polda Jabar menduga terjadi kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penambangan batu di galian C Gunung Kuda, Cirebon. Dua hal tersebut mengakibatkan belasan orang tewas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa antara lain, Ketua Kepontren Al Azhariyah Abdul Karim dan KTT Kepontren Al Azhariyah Ade Rahman.
"Kemudian, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi sopir dump truck, dan Sutarjo penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," tutur Hendra, Sabtu (31/5/2025).
Dari enam saksi yang diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka. Salah satu saksi merupakan pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda
Berdasarkan pantauan di lokasi, telah terpasang garis polisi. Pemasangan garis polisi dilakukan setelah Pemprov Jabar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, ujar Kombes Hendra, Polda Jabar terus menyelidiki kasus longsor tambang galian C. Sebanyak 14 orang tewas, 9 luka-luka, dan 11 masih dinyatakan hilang.