William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)