“Berdasarkan interogasi sementara, Heroin tersebut di kirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” jelasnya.
Saar ini, YJ telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Fahmi Firdaus )