JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis heroin jaringan Sumatera-Jakarta. Polisi menyita 1,1 kilogram heroin dari hasil pengungkapan.
“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 Kg,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Ady Lestari kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Edy menjelaskan, YJ ditangkap pada Minggu (1/6), pukul 15.30 WIB. Dari tangan YJ, polisi menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti 1,1 kg heroin itu terbagi ke dalam tiga plastik yang masing-masing memiliki berat 0,454 gram, 0,454 gram dan 0,200 gram.
“Total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram. Barang haram tersebut di tafsir nilai nya mencapai Rp4,1 Miliar,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu dibawa dari Sumatera yang kemudian akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Berdasarkan interogasi sementara, Heroin tersebut di kirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” jelasnya.
Saar ini, YJ telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Fahmi Firdaus )