Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.
"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," jelasnya.
Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
(Awaludin)