Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 07 Juni 2025 |00:30 WIB
Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Buka Klinik Kecantikan Ilegal Wanita Muda Ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.

"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," jelasnya.

Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement