Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.
"Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)