Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Warga Jakarta Ditangkap di Sumbar

Rus Akbar , Jurnalis-Sabtu, 07 Juni 2025 |01:05 WIB
Bawa 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Warga Jakarta Ditangkap di Sumbar
Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai peruntukan pemerintah.

"Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement