Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |15:54 WIB
Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov
Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov
A
A
A

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” tutup William.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement