Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |15:54 WIB
Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov
Brimob Tangkap Sekelompok Pria di Jakpus, Sita Sajam Hingga Bom Molotov
A
A
A

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” tutup William.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement