JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Panggilan dilayangkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Penyidik sebetulnya telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem pada pekan lalu. Namun, ketiganya absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
Penyidik pun melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan staf khusus Nadiem. “Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Setidaknya, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kemendikbudristek melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook. “Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” katanya.
(Arief Setyadi )