Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, AH menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor. Dalam percakapan, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.
“AH hanya menjawab: ‘Iya saya asli Sragen’, tanpa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi maupun waktu kejadian video tersebut,” lanjut Kapolres.
Percakapan itu kemudian berujung pada unggahan di Instagram oleh pihak yayasan yang menampilkan foto AH sebagai terduga pelaku penyebaran video. Keterangannya, kejadian berlangsung di Sragen.
Setelah mendapat tekanan publik, AH akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.