Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |16:12 WIB
Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement