Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 4 Tahun Penjara, Ibu Ronnald Tannur Minta Dibebaskan 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |22:44 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Ibu Ronnald Tannur Minta Dibebaskan 
Sidang ibunda Ronald Tannur (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement