Akibat peristiwa itu, korban merasakan sakit di bagian anusnya dan menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. “Ibu kandung korban mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan tersangka ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Senin 9 Juni sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merk Vivo 1820 warna fusion black, satu baju lengan panjang merk domino kids, satu celana jeans panjang warna biru pudar merk Nevada ukuran 29, satu baju lengan panjang, satu celana pendek dan satu celana dalam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.
(Arief Setyadi )