MURATARA - Bocah laki-laki berinisial SF (8) trauma setelah menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi yang diduga dilakukan pria penyuka sesama jenis, KN (32) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Sebelum menjadi korban pencabulan, korban dipaksa nonton film porno.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan, tersangka pencabulan yang terjadi di Mess Bukit Melintang di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya berhasil ditangkap. Pencabulan itu terjadi pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Mess Kebun Sawit.
Berawal dari korban dipanggil tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengajak korban menonton di handphone milik tersangka. “Korban ini dipanggil tersangka, setelah korban datang, tersangka langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton film porno di handphone milik tersangka," katanya.
Menurut Nasirin, korban sempat menolak, namun tersangka langsung membaringkan korban dan membekap mulutnya. Kemudian, melakukan aksi bejatnya.
Aksi bejat tersangka terhenti ketika terdengar ibu korban memanggil anaknya. Korban pun langsung berlari membuka pintu rumah tersangka.
Akibat peristiwa itu, korban merasakan sakit di bagian anusnya dan menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. “Ibu kandung korban mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan tersangka ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Senin 9 Juni sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merk Vivo 1820 warna fusion black, satu baju lengan panjang merk domino kids, satu celana jeans panjang warna biru pudar merk Nevada ukuran 29, satu baju lengan panjang, satu celana pendek dan satu celana dalam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.
(Arief Setyadi )