Terkait barang bukti, Aldi memastikan narkotika yang diamankan jenis sabu-sabu. “Sudah ditimbang dan dicek, ini narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram,” katanya.
Terkait drone yang digunakan untuk pengiriman berhasil kabur, namun pihaknya tengah melakukan analisis terhadap video rekaman guna mengetahui jenis drone dan kemungkinan titik peluncurannya.
“Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan,” tegasnya.
Polisi pun kini tengah memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar.
"Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Alvi pun kini harus mendekam dipenjara lebih lama, dalam kasus ini dia di jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(Arief Setyadi )