Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Tohari menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan akses media sosial oleh narapidana dari dalam lapas. Menurutnya, penggunaan ponsel oleh warga binaan jelas dilarang.
“Terkait dengan media sosial, kami menyiapkan secara wartel itu wartel khusus lapas, kami sedang mendalami ada HP dari mana, karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP, apalagi narkoba. Jadi kami sedang mendalami terkait dengan alat yang digunakan,” kata Tohari.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 terkait penggolongan narkotika.
(Awaludin)