JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ibrahim Arief (IA) terkait dugaan korupsi laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Diketahui, Ibrahim Arief merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ibrahim. Maka dari itu dirinya tak bisa merincikan lebih lanjut terkait materi apa yang ditanyakan penyidik kepada yang bersangkutan.
"Bahwa benar, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial IA dan yang bersangkutan tadi pagi sudah memenuhi panggilan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Namun Harli menuturkan penyidik akan memfokuskan pernyataan terkait pengadaan laptop Chromebook saat itu.
"Tetapi jika dikaitkan dengan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus dan juga terkait dengan tim review dari kajian soal pengadaan kelompok itu, maka penyidik akan lebih fokus terhadap peran yang bersangkutan di seputaran itu," terangnya.
"Bagaimana hal-hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai, tentu anggota tim, dan saran-saran apa yang diberikan termasuk bagaimana usulan-usulan sebelumnya dan prosesnya serta apa yang menjadi rekomendasi atau kesimpulan dari tim itu sehingga pengadaan Laptop Chromebook ini dilakukan,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM).
(Fahmi Firdaus )