Lebih lanjut, Ani mengatakan, saat ini Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Ani Ruspitawati.