Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Godok Ranperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 36% Pelajar Sudah Merokok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |08:29 WIB
Godok Ranperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 36% Pelajar Sudah Merokok
Pelajar Merokok (foto: dok ist)
A
A
A

Lebih lanjut, Ani mengatakan, saat ini Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR. 

“Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Ani Ruspitawati.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement