Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Godok Ranperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 36% Pelajar Sudah Merokok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |08:29 WIB
Godok Ranperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 36% Pelajar Sudah Merokok
Pelajar Merokok (foto: dok ist)
A
A
A

Ani juga menambahkan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. 

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement