"Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di hotel dan menangkap pelaku yang kabur ke Surabaya," ujar Andika.
Atas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 338 KHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)