"Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di hotel dan menangkap pelaku yang kabur ke Surabaya," ujar Andika.
Atas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 338 KHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.