Ia menjelaskan, permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan misalnya masih banyak kapal penafgkap ikan di bawah atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut. Padahal, kapal-kapal itu belum mempunyai izin mengambil ikan.
"Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBPnya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama," ujar dia.
Satgassus pun merekomendasikan peningkatakan kapasitas pemerintah untuk memperoleh penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan. Satgassus juga merekomendasikan agar KKP melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik kapal untuk mengurus izin itu.
"Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut," pungkasnya.
(Awaludin)