JAKARTA - Polri melalui Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara kini mendampingi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikananan (KKP). Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan penerimaan negara khususnya di sektor perikanan.
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo Harapan menyatakan, Satgassus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, sebelumnya telah berkoordinasi lintas Kementerian dalam hal pendapatan negara. Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala.
"Selama enam bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Yudi, Jumat (13/6/2025).
Dalam hal ini, Satgassus turun langsung untuk melihat sftuasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025. Hasilnya, Satgassus menilai masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan.
"Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi," jelas Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan.
Ia menjelaskan, permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan misalnya masih banyak kapal penafgkap ikan di bawah atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut. Padahal, kapal-kapal itu belum mempunyai izin mengambil ikan.
"Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBPnya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama," ujar dia.
Satgassus pun merekomendasikan peningkatakan kapasitas pemerintah untuk memperoleh penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan. Satgassus juga merekomendasikan agar KKP melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik kapal untuk mengurus izin itu.
"Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut," pungkasnya.
(Awaludin)