Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |23:50 WIB
WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali
WN Yaman Dideportasi ke Negaranya Usai Ditangkap saat Pakai Narkoba di Bali
A
A
A

Paspor FSA yang telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia itu pun dinyatakan tidak berlaku.

Sebabnya, orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

"Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement