Paspor FSA yang telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia itu pun dinyatakan tidak berlaku.
Sebabnya, orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.
"Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )