“Pada hakikatnya mungkin ada kegaduhan di masyarakat, berkaitan dengan adanya informasi pemberitaan yang seperti itu. Bagi kami tetap siapapun yang mau memberikan unek-uneknya karena merasa kecewa silahkan. Tapi pada hakikatnya ada portal-portal terkhususnya memang di sini ada ranah hukum administrasi, hukum pidana, hukum-hukum yang lain kita sesuaikan yang semestinya,” ungkapnya.
 
Selain itu, pihaknya juga belum menemukan unsur pidana dalam kasus Ayam Goreng Widuran yang menjual produk non halal. Sehingga belum dipastikan apakah akan dilakukan restorative justice (RJ) atau tidak.
“Kalau RJ itu berkaitan dengan tindak pidana, saya rasa saya akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah menginjak pada kasus pidana, yang pasti yang sudah dilakukan dengan Mas Wali beliau sudah turun didasarkan pada adanya ketentuan sanksi administrasi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto mengadukan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025). Aduan ini terkait dengan produk non halal yang mereka jual sejak tahun 1978. 
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata Sugeng.
Disisi lain, ia merasa sangat kecewa lantaran saat rekannya berhijab membeli ayam goreng Widuran tidak diberitahu oleh karyawan.
 
(Fetra Hariandja)