Dendy juga menekankan, pentingnya penguatan kapasitas nazir serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang urgensi sertifikasi wakaf. Ia mengingatkan, tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.
“Kalau ada daerah atau instansi yang berhasil mengamankan aset wakaf, itu harus diapresiasi. Ini kerja peradaban,” tambahnya.
Ia mengapresiasi langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog lintas kementerian/lembaga.
“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” tutupnya.
Senada dengan itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih, mengatakan, langkah konkret yang sedang ditempuh adalah memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi, terutama terkait tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).
“Kami terus mendorong adanya harmonisasi regulasi, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Jaja.