Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Tegaskan SK Soal 4 Pulau di Aceh Milik Sumut Masih Bisa Berubah

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |17:30 WIB
Kemendagri Tegaskan SK Soal 4 Pulau di Aceh Milik Sumut Masih Bisa Berubah
Wamendagri Bima Arya (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), masih bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.

Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.

 

Di sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memutuskan terkait status kepemilikan 4 pulau yang belakangan menjadi polemik ini.

“Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement