JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan ondel-ondel untuk mengamen masih tahap pembahasan. Ikon budaya Betawi itu hanya diizinkan di acara tertentu bukan untuk mengamen.
"Kami sedang menggodok. Saya akan mengeluarkan Pergub ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana undang-undang nomor dua tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2025).
Penertiban ondel-ondel dipakai mengamen akan dilaksanakan secara pelan-pelan. "Ya pokoknya akan pelan-pelan ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai penggunaan ondel-ondel dalam kegiatan mengamen telah melanggar peraturan daerah (Perda). Ia mendukung penertiban ondel-ondel di Jakarta yang dijadikan alat untuk mengamen.