Pelaku saat itu sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut, namun hingga pertengahan Juni 2025 ini belum juga ditepati.
Menurut informasi terakhir, MW diduga berada di Jakarta Pusat dan mengelola bengkel suku cadang. Namun, keberadaannya masih misterius dan belum berhasil dilacak oleh pihak berwajib.
Eva hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku segera ditangkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kerja sama usaha yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polsek Teluk Betung Utara dengan Nomor: TBL/B/076/VI/2025/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/POLDA LAMPUNG.
(Angkasa Yudhistira)