Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Tragedi Pemerkosaan Massal 98, DPR: Penyangkalan Tambah Beban Luka Korban

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |00:38 WIB
Soal Tragedi Pemerkosaan Massal 98, DPR: Penyangkalan Tambah Beban Luka Korban
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selly menegaskan, kesaksian korban dan upaya dokumentasi yang dilakukan oleh banyak pihak, baik negara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi masyarakat sipil, bukanlah sesuatu yang bisa begitu saja dihapuskan dari ingatan kolektif seluruh warga negara Indonesia. 

"Pernyataan yang mereduksi fakta sejarah semacam ini sangat rentan melukai kembali para penyintas. Kita perlu sangat hati-hati ketika berbicara tentang peristiwa traumatik, apalagi jika menyangkut luka yang masih belum benar-benar pulih," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah wawancara mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut tidak ada dalam buku sejarah dan hanya berdasarkan rumor yang tidak menyelesaikan persoalan.

Ketika ditanya soal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang mengungkap kesaksian dan bukti yang menunjukkan para perempuan menjadi target perkosaan, Fadli Zon menyebut TGPF ‘pernah membantah’ dan ‘tak bisa bisa membuktikan’.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan tengah menggarap penulisan ulang sejarah nasional yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. Buku sejarah baru ini akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Fadli Zon mengatakan, buku sejarah yang sedang dibuat pemerintah diharapkan ‘bisa mempersatukan bangsa’.

Namun, dalam draf Kerangka Konsep Penulisan ‘Sejarah Indonesia’ ini, ternyata sejumlah pelanggaran HAM berat tidak dimasukkan. Diantaranya, pemerkosaan perempuan Tionghoa dalam Peristiwa Mei 1998, penembakan misterius (Petrus), penghilangan paksa aktivis 1997-1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, serta kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement