Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penjagaan situs judi online (judol) Adhi Kismanto meminta seorang TA KPK untuk membuat aplikasi pelacak situs judol. Belakangan Adhi mengupahi orang itu sebesar Rp200 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penjagaan judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksian itu diungkap langsung oleh Tenaga Ahli KPK, Raihan yang menjadi saksi pada perkara itu.
Raihan menyebut bahwa dia diminta Adhi untuk membuat aplikasi untuk mengcrawling (melacak) situs-situs judi online bernama Kladestine. Menurut Raihan, saat itu dirinya ditugaskan untuk mengembangkan aplikasi itu demi kepentingan pekerjaan Adhi.
Raihan menuturkan permintaan Adhi itu terjadi pada akhir tahun 2023. Usai alat pelacak situs judi online itu berhasil dikembangkan, alat itu pun sepenuhnya diberikan kepada Adhi.
Raihan berminat ikut proyek ini lantaran Adhi mengaku sedih dengan maraknya judi online lantaran korbannya menyasar hingga tukang parkir. Raihan pun tak ambil bingung untuk mengikuti proyek itu.
"Dari situ kan saya pikir, oh iya benar juga, saya juga ikut tergerak kalau misalkan aplikasi ini harus dijadiin," ungkap dia.
Raihan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judi online. Selanjutnya, situs judi onling yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.
Selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Raihan mengaku diupah sebesar Rp200 juta. Menurutnya, itu merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.
Dalam persidangan yang sama, Raihan juga mengungkap dirinya tidak mengetahui kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judi online. Ia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.
(Angkasa Yudhistira)