JAKARTA – Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan, masinis KRL nomor KA 1907 relasi Tangerang–Duri yang menabrak truk boks mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit. KAI Commuter pun meminta maaf atas keterlambatan perjalanan commuter line lintas Tangerang, Jumat (20/6/2025) pagi.
“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ucap Leza saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Leza mengatakan, KA 1907 relasi Tangerang–Duri tertemper mobil truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang–Batuceper, sekitar pukul 05.11 WIB. Sehingga KA 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi penumpang.
Kemudian, para penumpang dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan KRL.
Petugas terkait di lokasi kejadian juga melakukan evakuasi truk dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.
KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan resmi yang dijaga. Apalagi, menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.
“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Begitu juga Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali. "Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )