Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ada kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19.
"Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu terlalu jauh dan menjadi kejanggalan. Hal itulah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)