Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan langkah pengembangan mencari penadah berinisial H, mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dikirim ke jaksa.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucap Firdaus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.