JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berjanji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak menggangu pendapatan UMKM di Jakarta nantinya.
Pramono memastikan kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dari asap rokok.
"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
"Karena bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tambahnya.
Pramono menegaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk mengatur perihal merokok di ruang publik. Nantinya harus ada fasilitas ruangan khusus merokok.
"Jadi kan ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke. Itu memang nggak boleh orang merokok. Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok," ujarnya.
Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).
Ani juga menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.
"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," pungkasnya.
(Awaludin)