Hal itu kerap terjadi ketika rumah korban memang tengah sepi alias Bunga hanya seorang diri di rumah.
"Dari hasil yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah sang terduga pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, H disangkakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Awaludin)