Rafani menuturkan, polisi harus tegas memproses hukum para gay yang menggelar pesta di Puncak Bogor. Sebab, para pelaku telah melanggar nilai-nilai agama, hukum positif, dan moral masyarakat.
"Jelas, ini kan pesta yang menginjak-injak nilai moral ya. Itu udah pelanggaran lah jelas. Tinggal nanti aparat hukum menerapkan pasal-pasal apa kepada mereka. Karena ini intinya merusak moral bangsa," tuturnya.
Menurut Rafani, yang sangat disayangkan, sampai saat ini belum pernah ada proses hukum terhadap para pelaku pesta gay. Padahal, aparat telah beberapa kali menggerebek pesta serupa tapi para pelaku lolos dari jerat hukum.
Diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang yang digerebek pada acara family gathering yang diduga merupakan pesta gay. Hasil pemeriksaan, sebanyak 30 orang reaktif HIV dan 45 orang non reaktif HIV dan beberapa reaktif sifilis.
"Dari 75 yang diperiksa, terjaring kita periksa sebagian ada reaktif HIV, ada reaktif sifilis," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty.
(Arief Setyadi )