Kapolsek juga menyebut, Polisi berhasil menemukan kembali handphone milik korban yang dirampas pelaku. Barang tersebut saat ini terlah dijadikan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang melibatkannya. Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)