Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2025 |14:17 WIB
Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap
Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap (Foto: Mahkamah Konstitusi)
A
A
A

Karena itu, Prof Henry merekomendasikan revisi terbatas UUD 1945 guna mempertegas kembali definisi pemilu serentak dan batasan kewenangan MK. 

"Putusan MK harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk undang-undang terselubung. Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah," tuturnya.

Diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi menurutnya, jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau konflik kepentingan, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk pelanggaran etik, dan DPR RI untuk memulai hak angket atau interpelasi sebagai pengawasan konstitusional terhadap lembaga negara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement