"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.