Dari hasil pemeriksaan, menurut Condro, aksi sadis itu terjadi lantaran dendam kesumat antara Jaya dengan korban pada tahun 2015. Dimana pelaku Jaya nyaris tewas ditikam oleh korban.
“Motifnya balas dendam. Jaya Rahmat pernah dianiaya korban, lalu mengajak dua temannya untuk menghabisi korban,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Angkasa Yudhistira)