KULONPROGO - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam gegerkan warga Temon, Kulonprogo, Yogyakarta. Seorang warga menusuk temannya dengan tombak karena sakit hati.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, pelaku berinisial RBJ (54) warga Temon. Sedangkan korban SED (26) warga Temon, yang tidak lain rekan pelaku.
“Pelaku ini menganiaya rekannya dengan tombak dengan menusuk bagian paha,” kata Sarjoko, Senin (30/6/2025).
Saat itu pelaku dan tersangka berpesta miras sampai mabuk. Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumahnya, pelaku teringat jika korban pernah menyakiti keponakannya. Pelaku kemudian kembali ke rumah korban membawa tombak sepanjang 2,5 meter.
Sampai di rumah korban, pelaku mengucapkan kekecewaan dan sakit hatinya. Kemudian menusuk korban pada pahanya hingga banyak mengeluarkan darah. Korban sempat melawan dan berhasil mengunci pelaku dengan teknik beladiri.
Namun keributan ini bisa dilerai tetangga korban yang datang. Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka tusuk dan mendapat enam jahitan. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Pelaku sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” tutupnya.
(Awaludin)