Guntur melanjutkan, pelaksanaan ibadah di negeri ini dijamin tanpa perlu izin. Bahkan apabila ada persoalan dengan rumah ibadah maka yang harus difokuskan ialah memfasilitasi, bukan melarang atau merusaknya.
"Melaksakanakan ibadah di negeri ini tidak perlu izin. Kalau pun ada persoalan dengan pendirikan rumah ibadah fokus yang harus dilakukan adalah memfasilitasi, bukan melarang apalagi merusak,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )