Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto, yang mewakili Bupati Sukabumi, menyatakan apresiasinya atas inisiatif Kapolres Sukabumi dalam mengumpulkan semua unsur terkait.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk evaluasi dan langkah bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Toleransi di Kabupaten Sukabumi sudah terbangun dengan baik dan harus terus kita rawat,” ujar Tri.
Ia menambahkan akar masalah insiden ini adalah kurangnya komunikasi, pemahaman, serta sikap saling menghormati antarwarga. Karena itu, ke depan pemerintah mendorong dialog antarumat sebagai solusi utama menjaga kerukunan di tengah keberagaman.
Tokoh-tokoh agama di Kecamatan Cidahu juga menyatakan bahwa penolakan warga terhadap kegiatan di rumah singgah telah disampaikan kepada pemilik rumah sejak April 2025, karena dinilai tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas keagamaan. Meski demikian, upaya penyelesaian kini telah berjalan secara damai.
Forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cidahu, bersama warga, tokoh agama, dan pemuda, juga telah menggelar pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kerusakan fasilitas yang terjadi akan diperbaiki oleh warga sebagai bentuk tanggung jawab dan kesepakatan damai.