Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat, Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
(Awaludin)