JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kejagung menyebut, tidak bisa mengambil sikap karena belum menerima salinan putusan resmi.
"Putusan perkara timah yang sudah diputus oleh MA sebenarnya resmi kami belum terima putusan, tapi beredar di media seperti itu," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pihaknya baru menerima informasi soal putusan tersebut dari media-media saja. Putusan tersebut merupakan putusan akhir, yang mana MA menolak kasasi dari Penuntut Umum dan kasasi terdakwa Harvey Moeis.
"Ini putusan akhir, putusan kasasi. Putusan itu secara dari berita yang kita ketahui adalah kasasi penuntut umum dan kasasi para terdakwa ditolak," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, pihaknya belum mengambil sikap tentang hasil putusan MA tersebut. Sebabnya, Kejagung bakal mempelajari putusan itu lebih dahulu saat menerima salinan putusannya dari MA nanti.
"Artinya apa, maka putusan bandinglah yang menjadi inkrah. Nanti kita lihat dahulu, kami belum terima putusannya, itu setelah kita dapat putusannya baru kami akan bersikap," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat, Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Mario Parakas.
(Awaludin)