Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, kunci L, gembok, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, Raja Hidayat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.