"Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).
Dalam perkara ini, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang otoritas setempat.
AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
(Fetra Hariandja)