Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlaj tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (24/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara.
(Awaludin)